Wednesday 24 June 2015

Apakah Berduaan/ Boncengan dengan Non Muhrim Membatalkan Puasa

Ada 7 hal pembatal puasa yang disepakati oleh ulama, yaitu: Makan, minum, dan berhubungan badan di siang hari (QS. Al Baqarah: 187). Kemudian haid dan nifas sebagaimana dijelaskan dalam hadits “Bukankah ketika wanita sedang haid dia tidak boleh shalat dan puasa.” (HR. Bukhari 304). Berikutnya adalah murtad (tidak lagi termasuk mukmin) dan muntah dengan sengaja. Seperti yang disebutkan dalam hadits “Siapa yang muntah tidak sengaja dan dia sedang puasa maka tidak perlu dia qadha. Namun barangsiapa yang sengaja muntah maka dia harus mengqadha.” (HR. Abu Daud 2380).

Sedangkan berduaan dengan non muhrim saat bulan puasa berpeluang untuk mengurangi pahalanya puasa. Karena di dalamnya memiliki potensi besar terjadinya kemaksiatan dan dosa. Ada pihak ketiga (setan) yang selalu dan terus berupaya menggoda dan menyesatkan. Berikut ini jawaban tentang hukum membonceng non mahram:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.
Hukum berduaan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram tanpa kehadiran mahram dari pihak wanita adalah hal yang diharamkan oleh syariat Islam. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini : Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan.” (Riwayat Ahmad)

Berboncengan Sepeda Motor
Sepeda motor untuk daerah tertentu memang menjadi alat transportasi yang amat vital. Dan karena harganya tidak terjangkau oleh semua kalangan, seringkali di suatu desa seseorang yang punya sepeda motor menawarkan bantuan untuk memboncengkan teman atau tetangganya.

Tolong menolong ini sangat baik karena daripada harus jalan kaki yang jaraknya lumayan jauh, maka membonceng teman atau tetangga memang sebuah solusi kepekaan sosial yang baik.Masalahnya adalah bagaimana hukum seorang laki-laki memboncengkan wanita teman atau tetangganya dengan niat semata-mata hanya menolong ? Tidak ada tujuan atau itikad aneh-aneh misalnya untuk selingkuh dan sebagainya.

Jawabnya adalah bahwa antara niat dengan cara harus sepadan. Niat yang baik tidak mungkin dilaksanakan dengan cara yang tidak dibenarkan dalam Islam, meski mungkin seringkali dianggap lumrah oleh sebagain masyarakat. Tanpa mengurangi rasa percaya kepada niat baik orang yang menawarkan bantuan untuk memboncengkan, namun dari posisi duduknya di sepeda motor sudah termasuk hal yang tidak mungkin dibenarkan. Sepeda motor itu hanya punya satu tempat duduk yang bila ada orang yang membonceng, maka pastilah keduanya buat hanya berada dalam posisi berduaan, bahkan tubuh mereka pun bisa saling bersentuhan, baik dengan sengaja atau tidak. Akan sulit mengatakan bahwa posisi demikian bukan berduaan / khalwat.

Kalau kendaraannya taksi, bajaj atau becak, mungkin masih bisa dikatakan terpisah, sebab posisi sopir dan penumpang memang dipisahkan. Tetapi sulit untuk mengatakan bahwa dua orang berlainan jenis yang bukan mahram naik sepeda motor berboncengan itu bukan khalwat. Bagaimana bukan khalwat, padahal tubuh mereka satu sama lain nempel karena satu tempat duduk ?

Hal Yang Sering Dilupakan
Di negeri kita, akibat lemahnya pemahamana syariat dan kuatnya adat serta tradisi, terkadang terjadi hal-hal yang seharusnya diharamkan, tetapi dilihat oleh kacamata awam sebagai sebuah permakluman. Misalnya, berduaannya seorang suami dengan adik ipar wanitanya. Atau sebaliknya, antara istri dengan adik suaminya.

Padahal antara suami dan adik ipar perempuan hubungannnya bukan mahram, sehingga kedudukannya seperti wanita asing. Dan Rasulullah SAW telah secara khusus mengharamkan jenis hubungan ini dengan sabdanya :

Jangan kamu masuk ke tempat wanita.” Mereka (sahabat) bertanya, “Bagaimana dengan ipar wanita.” Beliau menjawab, “Ipar wanita itu membahayakan.” (HR Bukhari)
wallahu a’lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.

Sumber: Syariah Online

No comments:

Post a Comment